Ini topik selingan, agak jauh tapi masih hal Indonesia. Belasan tahun RUU adat mandek tidak jalan, di tahan dengan alasan pertumbuhan ekonomi, tapi hak masyarakat adat tak selalu di akomodir. Alih berkonsep pengembangan masyarakat adat, malah bagi konsesi kelola SDA ke ormas afiliasi partai. Waras? Itulah cara pikir pengurus negara ini.
Mandeknya pembahasan dan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA)—yang sering kali dipersepsikan publik sebagai bentuk keengganan pemerintah dan DPR dalam mengesahkan aturan atau menghormati hukum adat secara maksimal—dilatarbelakangi oleh berbagai faktor kepentingan struktural, ekonomi, dan birokrasi.
Alasan utama mengapa RUU tersebut tidak kunjung disahkan serta akar persoalan terkait pengakuan hukum adat di Indonesia:
1. Benturan Kepentingan Investasi dan Penguasaan Sumber Daya Alam (Oligarki)
- Kekhawatiran terhadap Sektor Industri: Alasan utama yang sering mengemuka di balik penundaan ini adalah kekhawatiran bahwa pengesahan undang-undang ini akan memperketat izin investasi, perkebunan skala besar, pertambangan, dan proyek strategis nasional.
- Konflik Ruang Hidup: Sebagian besar wilayah adat kaya akan keanekaragaman hayati dan hasil tambang. Jika wilayah-wilayah ini diakui secara mutlak sebagai hak komunal masyarakat adat berdasarkan undang-undang, perusahaan swasta maupun negara akan menghadapi prosedur hukum yang jauh lebih ketat dalam membebaskan atau memanfaatkan lahan tersebut.
2. Ketakutan atas Disintegrasi atau “Kedaulatan Ganda”
- Di tingkat birokrasi, kerap muncul keraguan dan kekhawatiran bahwa pengakuan penuh terhadap hukum dan wilayah adat akan menciptakan sistem “negara dalam negara”.
- Ada ketakutan bahwa masyarakat adat akan memiliki otonomi yang terlalu luas dalam mengelola wilayahnya sendiri tanpa kontrol langsung dari pemerintah pusat, sehingga dikhawatirkan mengganggu kesatuan sistem hukum nasional.
3. Ego sektoral dan Birokrasi yang Rumit
- Selama ini, pengakuan terhadap masyarakat adat bersifat terfragmentasi di bawah kementerian sektoral (seperti Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN).
- Berbagai draf RUU sering kali menuai perdebatan karena mekanisme birokrasi pengakuannya dinilai terlalu berbelit-belit—misalnya, harus melalui verifikasi panjang atau keputusan tingkat menteri—alih-alih memberikan pengakuan otomatis berdasarkan eksistensi historis mereka.
4. Lemahnya Komitmen Politik (Political Will)
- Meskipun RUU MHA sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas secara berulang-ulang selama belasan tahun, kurangnya keseriusan dan komitmen politik lintas partai maupun pemerintah membuatnya terus tersisih dari agenda pengesahan utama.
Miskonsepsi: Apakah Pemerintah Benar-benar “Tidak Mau Menghormati Hukum Adat”?
Secara konstitusional, UUD 1945 sebenarnya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat (melalui Pasal 18B Ayat 2). Namun, pengakuan tersebut bersifat bersyarat (conditionally recognized), yakni “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Ketiadaan Undang-Undang khusus yang menaungi masyarakat adat membuat perlindungan hukum adat sering kali berada di posisi lemah:
- Kriminalisasi: Tanpa payung hukum yang kuat, masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhur dari ekspansi korporasi sering kali dikriminalisasi dengan tuduhan menduduki kawasan hutan negara.
- Pengakuan Parsial: Pengakuan terhadap hukum dan wilayah adat harus melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) kepala daerah yang prosesnya panjang dan bersifat politis di tingkat lokal, sehingga sebagian besar wilayah adat hingga kini belum mendapatkan perlindungan resmi.